Apa Itu Izin Edar BPOM? Bagaimana Cara Mendaftar? Pahami Prosedur Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan untuk Registrasi Produk Skincare di Indonesia

BPOM封面
Sumber gambar:Internet

BPOM adalah singkatan dari "Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia", yang merupakan lembaga pemerintah di Indonesia yang mengurus dan mengawasi Obat dan Makanan. Antara lain, obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, pangan olahan, dan lain-lain. Tujuan utama BPOM adalah untuk memeriksa dan memastikan kualitas produk dan keamanan penggunaan.

Menurut Undang-Undang di Indonesia (UU. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah; Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan), setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran harus memiliki izin edar yang di terbitkan oleh Badan POM. BPOM akan mengeluarkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu produk, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pendaftar BPOM harus merupakan produsen, importir, atau distributor lokal Indonesia. Jika produsen luar negeri ingin mendaftar, harus mengajukan pendaftaran melalui produsen atau manufaktur lokal yang legal, dan manufaktur sendiri harus mendapatkan GMP (kosmetik, pangan, obat), HACCP (Pangan), ISO22000 (Pangan), FSSC (Pangan), BRC (Pangan) dan sertifikasi internasional lainnya (salah satu dari sertifikasi di atas) untuk memenuhi syarat pendaftaran.

Sumber gambar:Pureness
  1. Mengajukan permohonan melalui situs atau aplikasi e-bpom (pemohon harus merupakan produsen, importir, atau distributor lokal Indonesia)
  2. Upload dokumen, serahkan sampel untuk diperiksa
  3. Proses verifikasi dan validasi dokumen oleh BPOM
  4. Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat, dan kemudian dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI)
Sumber gambar:Pureness

※ Waktu permohanan dan biaya

Secara umum, diperlukan waktu 3 hingga 6 bulan untuk menerbitkan izin edar/sertifikat. Waktu sebenarnya akan tergantung pada jenis produk, dan hasil pemeriksaan produk. Biaya juga akan berbeda tergantung pada kompleksitas pemeriksaan.

  • Daftar bahan produk (seperti MSDS dan COA)
  • Sertifikasi terkait produk atau manufaktur (GMP/HACCP/ISO22000/FSSC/BRC)
  • Analisis komposisi kimia produk, bahan tambahan makanan, analisis biologi dan kontaminasi logam berat, dll.
  • Dokumen umur simpan produk
  • Kategori produk
  • Desain label dan packaging (perlu dapat persetujuan / konfirmasi dari BPOM)
  • Negara pengimpor juga harus melampirkan: surat kuasa dari produsen pengekspor, sertifikat keamanan/sertifikat bebas jual yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara pengekspor (misal, sertifikat penjualan produk yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan/Biro Kesehatan negara pengekspor)
  1. Pengajuan izin edar BPOM perlu bantuan melalui manufaktur lokal, sehingga nama pendaftar pada sertifikat yang diterbitkan BPOM akan mencantumkan nama manufaktur lokal.
  2. Pelabelan dan pengemasan produk harus memenuhi standar hukum Indonesia.
  3. Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan izin edar/sertifikat berkisar antara 3 bulan hingga 6 bulan, tergantung jenis produk, dan hasil pemeriksaan produk.
  4. Di Indonesia, semua kosmetik, produk perawatan, termasuk setiap varian warna, harus didaftarkan. Selain itu, label, iklan, klaim manfaat kosmetik/perawatan kulit diawasi dengan ketat, sehingga perlu diperhatikan dengan cermat.
  5. Sertifikat BPOM (notifikasi kosmetika) berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang setelah berakhir masa berlakunya.

Pureness telah bergerak dalam industri minyak esensial selama lebih dari 20 tahun. Pureness menyediakan berbagai kebutuhan formulasi secara lengkap, dan maklon berbagai macam produk perawatan kulit atau skincare. Kami menyiapkan formula sesuai dengan kebutuhan produk pelanggan, menciptakan aroma khusus dan efek yang diinginkan. Kami menciptakan produk bintang brand Anda dengan aroma eksklusif. Selamat datang dan silakan berkonsultasi dengan kami!

  • Lokasi:5F, No.42, Jhongmin S. Rd., West Dist., Taichung, Taiwan, R.O.C
  • Cabang Indonesia: Ruko Seasons City Blok B 38. Jl. Prof. Dr. Latumeten No.33,. RT.13/RW.1, Jemb. Besi, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta
  • Telp.:+886-4-2310-6863
  • Email:sales@pureness.asia
  • Kontak:LINE@WhatsappEmail

Artikel Lainnya


Kontak kami

+886-4-2310-6863
5F, NO.42, JHONGMIN S. RD., WEST DIST., TAICHUNG, TAIWAN, R.O.C
sales@pureness.asia

Copyright © 2016-2024 PURENESS INTERNATIONAL CO., LTD. All Rights Reserved.